Kasus Penembakan Polisi di Kafe Cengkareng Bukti Penegakan Aturan PSBB di Jakarta Masih Lemah

Kasus Penembakan Polisi di Kafe Cengkareng Bukti Penegakan Aturan PSBB di Jakarta Masih Lemah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman menilai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.

"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Maka dari itu, lanjut dia, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB bukan PPKM.

"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.

Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.

"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.

Ombudsman menilai penegakan aturan PSBB Jakarta masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News