Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, selaku mantan Pekas Mabesau.
Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau.
Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau.
Kemudian, Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT DJM selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jual Heli AW-101 menjadi Rp 738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan Heli AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jenderal Andika berjanji akan menelusuri penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh Puspom TNI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat