Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa merespons penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Jenderal Andika mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 tersebut.
“Saya harus telusuri dulu, ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal yang saya ketahui,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 itu.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," ungkap mangan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12).
Adapun lima tersangka yang dimaksud, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA, yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Jenderal Andika berjanji akan menelusuri penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh Puspom TNI.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen