Kasus Pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Hasilnya?

Kasus Pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari melakukan gelar perkara internal terkait kasus dugaan pengancaman di media sosial yang diduga dilakukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap Adam Deni. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

“Hari ini kami masih melakukan lagi gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah unsur persangkaan sudah bisa masuk, karena, kan, ini pidana, minimal dua alat bukti yang cukup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan sejauh ini penyidik telah mengambil keterangan sejumlah saksi. “Termasuk dari pelapor sendiri atau saksi pelapor, kemudian saksi ahli bahasa," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu meminta awak media agar bersabar menunggu hasil gelar perkara tersebut.

“Tunggu saja hasil gelar perkara internal yang ada apakah memenuhi unsur untuk naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," tutur Yusri.

Sebelumnya, melalui akun @_jrxsid_ di Instagram, Jerinx SID membeberkan alasanya tidak memenuhi panggilan penyidik, Senin (26/7).

"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx SID.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, memenuhi unsur pidana sehingga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.   

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News