Kasus Pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Hasilnya?

Kasus Pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam unggahannya, Jerinx SID mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan di mana saja, baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana  pun," tambahnya.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan pengancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni, memenuhi unsur pidana sehingga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.   


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News