Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 jadi Tersangka
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni alias PA 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Apakah Abdul Jabbar akan ditahan? Argo belum bisa memastikan karena surat penahanannya masih di tangan penyidik.

"Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," tutur Argo.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang.

Bernard diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Diberikana sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9).

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar jadi tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial Ninoy Karundeng.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News