Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 jadi Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2019 – 12:37 WIB
Massa merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, Ninoy dilepas pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. (Antara/jpnn)
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar jadi tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial Ninoy Karundeng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Petrus Sentil Jokowi saat Peluncuran Buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi
- Putrinya Dijemput Paksa Pria Tak Dikenal, Attila Syach Mengadu ke KPAI
- Putri Attila Syach Dijemput Paksa Orang Tak Dikenal saat di Kolam Renang, Waduh