Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP Berlarut, Kuasa Fireworks Mengadu ke Jokowi

Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP Berlarut, Kuasa Fireworks Mengadu ke Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo

Namun, faktanya, jaminan piutang itu dipegang atau dikuasai pihak lain, sehingga Edy Nusantara selaku kuasa FVL membuat laporan polisi seperti disebutkan di atas. 

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Susanto (mantan Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International) sebagai tersangka.

Penyidik lalu mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, dan setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kejagung mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat  tersebut.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Windu Kentjana International, yang telah berubah nama menjadi PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk., beralamat di Equity Tower Building Lantai 9, Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.  

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan  penetapan penggeledahan yang diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan Nomor : 06/Pen.Gled/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Maret 2018.

Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat tersebut dalam penguasaannya kepada penyidik  Dit. Tipidum Bareskrim.

Untuk memenuhi  petunjuk Kejagung, maka guna pelaksanaan penyitaan sertifikat tersebut, PN Jaksel menerbitkan Penetapan Sita  Nomor : 06/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

Namun pemenuhan petunjuk Kejagung untuk melakukan penyitaan atas keseluruhan sertifikat dari penguasaan Bank CCBI itu hingga kini belum  dilaksanakan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri. (ant/dil/jpnn)

Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara pada 26 Juni 2020


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News