Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS Berlanjut, Nia Daniaty Bakal Ikut Digugat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty kembali berlanjut.
Meski Olivia Nathania telah ditetapkan bersalah atas tindakan penipuan dan dipenjara, para korban tampaknya masih belum puas.
Kali ini, para korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang, dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Desi lantas mengatakan alasan suami dan ibunda Oi -sapaan akrab Olivia Nathania- masuk dalam gugatan, kali ini.
Dia menilai Rafly dan Nia turut menikmati hasil penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan Oi.
Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS berlanjut. Kali ini penyanyi Nia Daniaty bakal ikut digugat.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh