Kasus Penipuan, Joko Susilo Nekat Catut Nama Konjen AS

Kasus Penipuan, Joko Susilo Nekat Catut Nama Konjen AS
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Joko Susilo pun terancam menjalani hidup di balik jeruji besi untuk kali kedua. Perbuatannya melanggar pasal 35 UU ITE tentang Penipuan Melalui Informasi Elektronik.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c6/ano/jpnn)

Pelaku kasus penipuan menggunakan aplikasi picsay dan retouch dalam menjalankan aksinya catut nama Konjen AS.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News