Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi

Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).
Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk IPDN Jatinangor, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.(antara/jpnn)
Pihak Polres Karawang mulai mengusut dugaan penipuan masuk IPDN yang menyeret anggota DPRD Purwakarta ini. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu