Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi

Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN dengan menyetorkan sejumlah uang.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).

Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.

Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk IPDN Jatinangor, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.

Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.

Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.(antara/jpnn)

Pihak Polres Karawang mulai mengusut dugaan penipuan masuk IPDN yang menyeret anggota DPRD Purwakarta ini. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News