Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi
Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).
Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk IPDN Jatinangor, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.(antara/jpnn)
Pihak Polres Karawang mulai mengusut dugaan penipuan masuk IPDN yang menyeret anggota DPRD Purwakarta ini. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas