Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi

Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi
Kasus penjualan minyak goreng di atas HET. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya, itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkas Budhi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kepolisian terus berusaha mengungkap kasus penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News