Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi
Sabtu, 26 Februari 2022 – 21:51 WIB
"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya, itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkas Budhi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepolisian terus berusaha mengungkap kasus penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus