Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi

Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi
Kasus penjualan minyak goreng di atas HET. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian terus berusaha mengungkap kasus penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan dan memeriksa delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu.

Kedelapan orang tersebut sedang didalami pengetahuannya terkait praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tetapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Budhi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp 17.000, meski harga beli dari produsen hanya Rp 12.500.

Kepolisian terus berusaha mengungkap kasus penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News