Kasus Penjualan Aset Milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Penjualan Aset Milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta Naik ke Tahap Penyidikan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dokumen pribado Vanny.

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Punto Dewo di Yogyakarta naik ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan umum," ungkap Vanny, Selasa (22/8).

Kata Vanny, dalam penyidikan umum tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.

"Selanjutnya dalam waktu dekat ini tim penyidik akan mengagendakan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan," kata Vanny.

Namun, mengenai kerangka perkara, Vanny belum berani mengungkapkan, selain karena telah masuk ke materi penyidikan, juga masih dalam penyidikan umum.

Untuk diketahui, jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta telah beberapa kali bersengketa.

Di mana bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesudji, lantaran telah dijual kepada oknum mafia tanah di Yogyakarta. (mcr35/jpnn)

Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News