Kasus Penyeludupan 1,6 Ton Sabu-sabu Segera Disidangkan

Kasus Penyeludupan 1,6 Ton Sabu-sabu Segera Disidangkan
Empat tersangka pembawa sabu 1 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory saat gelar perkara di Lanal batam, Batuampar, Sabtu (10/2). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Penyidik Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba seberat 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam pelimpahan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.

"Saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan. Di sini ada empat tersangka warga Tiongkok dan barang bukti lainnya,” ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Birgjen Eko Daniyanto, dalam keterangannya, Kamis (21/6).

Menurut Eko, kapal bewarna biru itu diserahkan kepada jaksa Kejari Batam bersamaan dengan sabu-sabu sebagai barang bukti.

"Karena lokasi penangkapan di Batam, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujar Eko.

Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pasca pelimpahan tahap II ini.

Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

Ada empat tersangka WN Tiongkok dalam perkara ini, yakni satu nakhoda, dan tiga anak buah kapal (ABK) yang juga warga negara Tiongkok. (mg1/jpnn)


Penyidik Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba seberat 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News