Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah

Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

"Itu sudah terbukti," tegas perwira menengah Polri itu.

Komang memastikan setelah menjalani sidang PTDH alias dipecat tidak hormat, AKBP M bakal diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nanti setelah PTDH. Ini, kan, dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama

Tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 7 d Juncto Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2, UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.

Mantan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel AKBP M sebelumnya diduga menjadikan ABG berinisial IS (13) sebagai budak seksual.

Tersangka mempekerjakan anak asal Gowa itu secara tidak tetap dan tidak diberikan gaji bulanan.

Karier AKBP M bakal tamat akibat kasus perbudakan seksual ABG. Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana sudah beri perintah begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News