Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah

"Itu sudah terbukti," tegas perwira menengah Polri itu.
Komang memastikan setelah menjalani sidang PTDH alias dipecat tidak hormat, AKBP M bakal diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nanti setelah PTDH. Ini, kan, dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
Tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 7 d Juncto Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2, UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.
Mantan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel AKBP M sebelumnya diduga menjadikan ABG berinisial IS (13) sebagai budak seksual.
Tersangka mempekerjakan anak asal Gowa itu secara tidak tetap dan tidak diberikan gaji bulanan.
Karier AKBP M bakal tamat akibat kasus perbudakan seksual ABG. Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana sudah beri perintah begini.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online