Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama

Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Pria yang beken disapa Romo Benny itu mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama (baca: Kitab Hukum Kanonik).

Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.

Menurut Romo Benny, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja.

“Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).

Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.

"Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu," kata Benny.

Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.

Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang melangsungkan pernikahan beda agama di gereja yang videonya viral di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News