Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama

Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengomentari soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Dia menegaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Amirsyah berharap kasus menikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Penting dilakukan upaya untuk menyadarkan masyarakat agar soal perkawinan dalam rumah tangga tidak menimbulkan mafsadat di kemudian hari," ujar Amirsyah.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama:

MUI dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M setelah:

Menimbang:

Begini isi lengkap Fatwa MUI soal perkawinan beda agama yang ditandatangani Ketua Sidang Komisi C Bidang Fatwa Munas VII MUI KH Ma'ruf Amin dan sekretaris Hasanuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News