Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada Muhammad Ilham (MI) divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel CHK (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Prada Ilham berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI.

"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujar Prastiti.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Prada Ilham sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada Muhammad Ilham (MI) divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News