Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!

Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!
Penampakan para tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Dan atau denda pidana paling sedikit Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya. Ada 11 tersangka yang diamankan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News