Kasus Polisi Tampar Bocah SD sudah Dilaporkan ke Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial MAD, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Ini disampaikan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel, saat dimintai tanggapan atas kejadian itu pada Senin (17/7).
"Kami sudah laporkan ke Propam Mabes sejak beberapa hari lalu. Ditindaklanjuti kapolda setempat," kata Reza menjawab jpnn.com.
MAD ditampar ASS, oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Kobar di SDN I Kumai Hilir, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB.
Akibatnya, bocah berusia 12 tahun itu mengalami luka lebam di bagian mata dan giginya hampir lepas.
Saat ditanya seberapa besar trauma yang ditimbulkan atas penamparan tersebut, Reza yang juga pakar psikologi forensik mengatakan korban akan sangat terguncang.
"Sakit fisiknya bisa teratasi lekas. Tapi luka batin dan guncangan sosialnya bisa sepanjang hayat," pungkas pengajar di PTIK ini.(fat/jpnn)
Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara