Kasus Rachel Vennya Memasuki Babak Baru, Simak Pernyataan Kombes Yusri Ini

Kasus Rachel Vennya Memasuki Babak Baru, Simak Pernyataan Kombes Yusri Ini
Rachel Vennya dan kuasa hukum, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat memasuki babak baru.

Terkini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan berdasar hasil gelar perkara.

"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan penyidik mempersangkakan Rachel dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Persangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," jelasnya.

Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah menyiapkan administrasi guna mengundang Rachel Vennya untuk kembali diperiksa.

Hanya saja, mantan Kapolres Tanjungpinang itu tidak menyebutkan kapan Rachel Vennya kembali dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus selebgram Rachel Vennya ke tingkat penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News