Kasus Rachel Vennya Terus Jadi Perbincangan
Selasa, 02 November 2021 – 17:17 WIB
Berdasarkan aturan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta baru-baru ini.
Kini, perkembangan kasus Rachel Vennya ramai diperbincangkan dan jadi pemberitaan media massa, seperti News RCTI+.
Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan fenomena-fenomena menarik termasuk kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pihak Polda Metro Jaya terus mengusut kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Rachel Vennya Hingga Raffi Ahmad Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
- Alami Kejadian Tak Mengenakan di Bali, Rachel Vennya Cerita Begini
- Soroti Kreativitas Kampanye Capres, Rachel Vennya: Lucu Banget
- Baru Debut Film, Rachel Vennya Bawa Pulang Piala Citra Untuk Kategori Ini
- Mantan Suami Rachel Vennya, Okin Sudah Lamar Sang Kekasih?
- Rachel Vennya Bicara Soal Pengalaman Pertama