Kasus Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Kombes Sigit Ungkap Fakta Ini, Oalah
Sementara itu, dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (23/9), polisi telah menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Dari ketujuh orang yang diamankan itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan, dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial C, H dan N. Sigit menyebut mereka adalah perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan Pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang, yaitu dari toko sembako, perhiasan," tuturnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ujar Kombes Sigit.(antara/jpnn)
Kombes Sigit Dany Setiyono ungkap fakta soal kasus ratusan preman mengamuk, menjarah dan menganiaya pedagang Pasar Kutabumi. Ada fakta soal surat PD Pasar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda