Kasus Rizieq Dihapus, Pemerintah Bisa Fokus Tangani Ekonomi

Kasus Rizieq Dihapus, Pemerintah Bisa Fokus Tangani Ekonomi
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, persoalan yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihahab lebih banyak terkait politik daripada tindak pidana.

Karena itu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, Yusril menyarankan pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan abolisi.

"Khusus untuk Pak Rizieq, bukan hanya dilaporkan terkait pornografi itu tapi persoalan-persoalan lain yang lebih banyak persoalan politik," ujar Yusril di sela-sela buka puasa bersama DPP partai Bulan Bintang (DPP PBB) bersama seribuan anak yatim piatu di Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6) petang.

Menurut ketua umum DPP PBB ini, Rizieq setidaknya dilaporkan atas 12 kasus. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam perkara, di mana pada dua kasus telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Jadi saya memang menyarankan pada pemerintah supaya diambil langkah abolisi (peniadaan peristiwa pidana,red) lalu kemudian lakukan rekonsiliasi (antara pemerintah dengan sejumlah ulama dan aktivis yang dituding terlibat kasus makar saat Pilkada DKI berlangsung beberapa waktu lalu,red)," ucapnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menilai abolisi diikuti dengan rekonsiliasi penting, agar pemerintah dapat lebih fokus menangani persoalan ekonomi dan beban politik bisa dikurangi.

"Tapi kalau pemerintah tidak bersedia melakukan itu, bagi saya tidak ada masalah. Saya kan berada di tengah-tengah. Anda tahu saya tidak ikut aksi damai di manapun juga, saya tidak berada di posisi pemerintah juga, saya berada di tengah-tengah," pungkas Yusril.(gir/jpnn)


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, persoalan yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihahab lebih banyak


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News