Kasus Romi, Indikasi Lelang Jabatan Hanya Basa - basi

Kasus Romi, Indikasi Lelang Jabatan Hanya Basa - basi
Anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

Karena itu, aturan khusus soal perdagangan pengaruh dinilai penting dibuat. Bila perlu masuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat menjelaskan duduk perkara kasus yang juga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga sempat menyinggung soal perdagangan pengaruh.

Dia menyampaikan, seharusnya hal itu diatur dalam undang-undang. ”Penting untuk dimasukkan,” ungkap pria yang biasa disapa Laode itu.

Menurut pejabat kelahiran 1965 itu, perdagangan pengaruh sudah ada dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. ”UU kita belum sepenuhnya mengikuti UNCAC. Karena belum mengatur perdagangan pengaruh,” jelas dia.

Lantaran Indonesia termasuk yang sudah meratifikasi UNCAC, lanjut Laode, pemerintah bersama DPR perlu menyesuaikan diri dengan UNCAC.

Apalagi, praktik perdagangan pengaruh kian marak terjadi di dalam negeri. Dalam beberapa kasus yang sudah ditangani oleh KPK, khususnya yang melibatkan orang-orang politik, kerap terjadi perdagangan pengaruh.

”Makanya dalam (wacana) revisi undang-undang tipikor, didorong oleh KPK soal perdagangan pengaruh,” ungkap Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.

Dalam kasus yang menyeret Romi, sambung Erwin, perdagangan pengaruh tampak sekali. ”Dia memperdagangkan pengaruh,” imbuhnya. Sebab, Romi bukan orang Kemenag.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Romahurmuziy alias Romi mengindikasikan lelang jabatan hanya formalitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News