Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus swab test di RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," kata Rizieq.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.

"Kami diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News