Kasus Sabu di Gambir Terkait Jaringan Internasional
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah Ruko Jalan Biak nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).
Peredaran narkoba itu diduga dilakukan seseorang yang merupakan warga negara Hong Kong, berinisial LS (36). Di tangannya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram.
Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang memasukkan barang haram ke Indonesia.
Sudjarno menjelaskan, dari keterangan beberapa tetangga di sana, ruko itu disewa tersangka Rp 100 juta per tahun. "Beberapa keterangan tetangga diketahui (tersangka) dua hari sekali masuk sini," ungkap jenderal bintang satu ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengungkapkan barang bukti lima kardus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 90 kilogram sudah diamankan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah Ruko Jalan Biak nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online