Kasus Suap Bank Banten: Dua Anggota DPRD Kena Lima Tahun Bui

Kasus Suap Bank Banten: Dua Anggota DPRD Kena Lima Tahun Bui
Fl Tri Satya Santosa alias Sony saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: dok jpnn

Kuasa hukum Hartono, TB Sukatma mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan tindak lanjut atas putusan itu. Yang jelas, Hartono tidak menutup kemungkinan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

“Mau pikiri-pikir dulu, itu (banding) kan haknya terdakwa, banding atau terima kita lihat nanti setelah membaca putusan tertulis, tadi kan baru lisan saja,” ujar Sukatma. (by/rb/dil/jpnn)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News