Kasus Suap Bea Cukai, IPW Kritik Kejaksaan

Kasus Suap Bea Cukai, IPW Kritik Kejaksaan
Kasus Suap Bea Cukai, IPW Kritik Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch menyayangkan sikap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan pengusaha ekspor impor Yusron Arif.

Sebab, Kejagung belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Heru dan Yusron. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menjelaskan sikap Kejagung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap itu akan menguap.

Dijelaskan Neta, jika tidak segera dilimpahkan ke pengadilan maka sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP Heru akan bebas demi hukum. Artinya, lanjut Neta, Penyidik Polri harus membebaskan Heru dari tahanan.

"Jika Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan BAP-nya, tersangka suap,  Kasubdit Penindakan dan Penyidikan

KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26 Februari mendatang," kata Neta, Senin (24/2).

Jika hal itu terjadi, ia menambahkan pekerjaan Polri selama ini dalam menyidik kasus suap di Bea Cukai menjadi sia-sia dan perlu waktu lama lagi untuk memproses
kasus Heru.

Menurutnya, jika Heru bebas demi hukum maka inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum.

Sebab itu IPW memprotes kinerja Kejagung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi tersebut.

JAKARTA -- Indonesia Police Watch menyayangkan sikap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News