Kasus Suap Belum Mengarah ke Menpora

Kasus Suap Belum Mengarah ke Menpora
Kasus Suap Belum Mengarah ke Menpora
“Saat ditangkap KPK, map hijau yang semula dibawa MRM bersama MEI ketika berada di kantor Kemenpora, sudah tidak ada lagi. Ternyata, map beisi amplop tersebut ditinggal di ruang WM,” jelas Johan. “Kejadian itu bukan jebakan. Diduga murni kasus suap,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, WM dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(mur/jpnn) 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Menteri Pemuda Olahraga dalam kasus suap terhadap Sesmenpora


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News