Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diputus lepas (ontslag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan catatan itu ditemukan penyidik dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso) yang juga tersangka di kasus korupsi ekspor CPO ini.
Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini," kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.
"Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS," katanya.
Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejagung ungkap temuan penyidik di rumah tersangka Marcella Santoso terkait kasus suap hakim Rp 60 miliar atas perkara korupsi ekspor CPO PT Wilmar Group Cs.
- KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Rel Kereta Api di Kemenhub
- Datangi Bareskrim, KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Kasus Denny Indrayana
- Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- Koordinator TTI Soroti Praktik Korupsi Berkedok Pokir Dewan di Pengadaan e-Katalog
- Info dari KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Era Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Penegasan Sekjen Siti Fauziah soal KPK Usut Kasus Gratifikasi di MPR: Itu Perkara Lama