Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Cilegon, Enam Orang jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku tak terima dengan ucapan korban.
Ketika itu, AG baru masuk ke dalam Rutan Polres Cilegon.
Kemudian, tersangka ASB selaku yang dituakan dalam tahanan melakukan komunikasi dengan korban.
“Namun, korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka ASB merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” beber Sigit.
Dari situ langsung lima tersangka lain ikut memukuli korban karena terpancing.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun," tegas eks Kasat Resnarkoba Bekasi Kota itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan di Rutan Polres Cilegon.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung