Kasus Tanah Desa, Eks Kades Divonis 1,6 Tahun Penjara
Rabu, 28 Januari 2015 – 02:03 WIB
“Setelah mendapat vonis, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kedung Pane untuk menjalani masa hukuman,” pungkas dia.(har/adi/jpnn)
BREBES – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 1,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri