Kasus TKI Bermasalah Naik 20 persen
Dualisme Penanganan Picu Pelanggaran
Minggu, 06 Juni 2010 – 09:49 WIB
JAKARTA -- Dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali memicu persoalan. Penanganan buruh migran oleh dua lembaga yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memicu kenaikan TKI Bermasalah hingga 20 persen. "Karena penanganan TKI ada di dua pintu jadi cenderung menyusahkan upaya penertiban dan penanganan," kata kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat di Jakarta kemarin (5/6). Jumhur berharap pemerintah daerah dan instansi terkait agar bisa mencegah dan menindak rekrutmen nonprosedural oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di wilayah-wilayah daerah asal TKI. Serta menindak pemberangkatan TKI nonprosedural di wilayah pernyeberangan/embarkasi.
Jumhur menyebutkan, sejak dualisme penanganan terjadi di awal 2009, total penempatan TKI ke kawasan Timur Tengah Tahun 2009 sebesar 375.377 TKI. Di mana sebesar 83.334 TKI (23,53 persen) untuk penempatan TKI formal dilayani oleh BNP2TKI, dan 287.043 TKI (76,47 persen) sektor informal dilayani Ditjen Binapenta-Kemenakertrans.
Baca Juga:
Data BNP2TKI mencatat, sejak 2006-2008 TKI Bermasalah hanya 12-14 persen. Kini, sejak terjadi dualisme 2009 lalu, jumlah TKI Bermasalah meningkat menjadi 20 persen dan bahkan trendnya mencapai 25 persen. TKI PLRT, kata Jumhur, rentan dengan permasalahan, kekerasan, pelecehan seksual, dan PHK sepihak. Sejak dualisme, 100 persen PHK sepihak meningkat dibandingkan periode sebelumnya. "Harusnya penanganan TKI dilakukan satu pintu agar lebih maksimal dan terintegrasi," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali memicu persoalan. Penanganan buruh migran oleh dua lembaga yakni Badan Nasional
BERITA TERKAIT
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk