Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar

Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD.

“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.

Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” kata Gatot. (antara/jpnn)

Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News