Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar

Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan dua unit rumah.

Satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA. Satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.

“Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.

Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.

“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line di lokasi tersebut,” ujar Gatot.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News