Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Irjen Suntana Bilang Begini
Rabu, 29 Desember 2021 – 22:43 WIB
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12). Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith naik ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan