Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Irjen Suntana Bilang Begini

Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Irjen Suntana Bilang Begini
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. (ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12). Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith naik ke penyidikan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News