Kasus Vaksin Palsu, YLKI Minta Kemenkes Lakukan Audit Ulang

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyoroti kasus vaksin palsu bayi. Tulus menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah.
"Terkuaknya kasus vaksin palsu merupakan hal yang sangat tragis. Mengingat praktik pemalsuan itu sudah sangat lama, 13 tahun. Ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh Kemenkes dan POM terhadap industri farmasi secara keseluruhan adalah lemah, bahkan teledor," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (27/6).
Seharusnya, sambung Tulus, Kemenkes dan Badan POM lebih sensitif terhadap fenomena pemalsuan produk obat-obatan di Indonesia, yang juga sering terjadi.
"Mengapa produk vaksin yang juga merupakan produk farmasi tidak terdeteksi, sehingga bisa berlangsung selama 13 tahun lamanya, sejak 2003?," tanya Tulus.
Selain itu, Tulus meminta agar Kemenkes melakukan audit ulang di rumah sakit maupun puskesmas. Tujuannya untuk memastikan apakah vaksin yang sudah dipasarkan, palsu atau asli.
"Kemenkes harus menjamin bahwa vaksin yang beredar saat ini adalah tidak palsu. Kemenkes dan Badan POM seharusnya melakukan investigasi terhadap kemungkinan oknum rumah sakit atau institusi kesehatan lain yang sengaja membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan produsen vaksin palsu tersebut," tandas Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyoroti kasus vaksin palsu bayi. Tulus menilai pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam