Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka

Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka
Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan FA dan dua orang lainnya, yakni RX dan PW sebagai tersangka.

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan dalam minggu ini. Jadi, kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE," ucap Rizki.

Adapun peran FA dalam kasus ini ialah melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur tersebut.

“Jadi, FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX pada saat itu sempat diunggah di salah satu media sosial,” bebernya lagi.

Kendati demikian, Kombes Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut.

Dia hanya mengatakan motif akan terbuka di persidangan.

Terpisah, pengacara FA Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.

“Besok kami buat laporan," kata Zainul singkat saat dikonfirmasi. (cr3/jpnn)

Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News