Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka

Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka
Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Sebelumnya, Syahruddin M Noor melaporkan FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar melalui media sosial.

“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Kamis (19/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan pornografi.

"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini. Kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," beber Kombes Rizki.

Dia mengungkapkan Syahruddin melaporkan FA setelah setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar pada Juni 2022.

Laporan yang disampaikan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ungkapnya.

Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News