Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Sebelumnya, Syahruddin M Noor melaporkan FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar melalui media sosial.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Kamis (19/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan pornografi.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini. Kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," beber Kombes Rizki.
Dia mengungkapkan Syahruddin melaporkan FA setelah setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar pada Juni 2022.
Laporan yang disampaikan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ungkapnya.
Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar