Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 13 November 2020 – 17:31 WIB

Wanita dalam video berdurasi 19 detik, yang diduga wajahnya mirip dengan Gisel. Foto tangkapan layar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.
"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN, dua-duanya kami periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang menyebarkan pertama kali video syur yang diduga mirip Gisel tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk