Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus

Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret seorang komisionernya atas nama Wahyu Setiawan.

Jeirry menyebut, kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu, bermuara dari meninggalnya salah seorang caleg PDIP Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas.

Nazarudin meninggal dunia beberapa pekan sebelum pencoblosan Pemilu 2019. Setelah Nazarudin meninggal, kata Jeirry, seharusnya KPU melakukan prosedur teknis agar Nazarudin tidak terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Apakah prosedur teknis ini sudah dilaksanakan KPU? Saya ragu-ragu. Saya kira, mungkin tidak," kata Jeirry ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (24/1)

Menurut dia, terdapat tiga langkah teknis agar Nazarudin tidak terpilih. Langkah pertama yakni tidak menuliskan nama Nazarudin di kertas suara pada Pemilu 2019.

"Semestinya kalau surat suara belum dicetak, nama itu dihilangkan. Itu mekanisme pertama. Jadi kosong saja. Misalnya dia nomor satu, itu kosong saja," ungkap dia.

Langkah kedua, ungkap Jeirry, KPU dapat memberikan tanda di samping nama Nazarudin di kertas suara Pemilu 2019. Langkah ini bisa dilakukan ketika surat suara atas nama Nazarudin sudah tercetak.

"Kalau sudah tidak ada waktu, misalnya, surat suara sudah dicetak, yang dilakukan KPU memberikan tanda terhadap calon yang meninggal, namanya entah disilang atau apa," lanjut dia.

Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News