Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Jumat, 24 Januari 2020 – 16:16 WIB
Jeirry menambahkan, langkah ketiga yang perlu dilakukan KPU yakni mengumunkan nama caleg atas nama Nazarudin sudah meninggal dunia. Menurut dia, langkah itu dilakukan oleh petugas KPPS sebelum pemilih menyalurkan suara.
"Nah, itu juga tidak dilakukan juga. Ini tidak dilakukan padahal waktu masih cukup. Ini kenapa?" ungkap Jeirry penuh tanda tanya.
Buntut tidak dilaksanakannya langkah teknis, Nazarudin pun terpilih sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumsel I dari PDIP meski sudah meninggal dunia. Kemudian, proses pergantian antarwaktu Nazarudin menuai persoalan karena diduga terdapat unsur suap di dalamnya. (mg10/jpnn)
Pengamat politik Jeirry Sumampouw menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelalaian teknis sehingga muncul kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Wajah Baru PDIP Doni Hutabarat Dipastikan Lolos ke DPRD Jabar
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies
- Menuju Senayan, Denny Cagur Berterima Kasih kepada Masyarakat Dapil Jabar II
- Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Begini Penjelasannya
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja