Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri

Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap MD, dan dua tersangka lain dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni JM dan IS setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/11) kemarin.

Ketiga tersangka tidak ditahan karena penyidik memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.

Khusus MD, dia tidak ditahan karena mendapat jaminan juga dari sang istri.

"Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis malam.

"Demikian juga dengan JM, dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," lanjutnya.

Tersangka MD, JM dan IS telah diperiksa penyidik selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka MD mendapat 71 pertanyaan dari penyidik. Sedangkan JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka.

MD dan tiga tersangka lainnya diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News