Kata Dokter Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus
Sabtu, 04 April 2020 – 17:19 WIB

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. FOTO: ANTARA/Dok
"Jadi jangan tolak jenazah pasien positif corona, yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona hukumnya ialah dosa. Begitu pun, tindakan umat yang tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik, hukumnya ialah dosa.
"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur. (mg10/jpnn)
Sjarqiah berharap, publik tidak melayangkan penolakan atas pemakaman jenazah corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah