MUI Sebut Halangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa Dua Kali

MUI Sebut Halangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa Dua Kali
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa semua upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona hukumnya dosa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan, umat muslim yang menghalangi pemakaman jenazah bisa mendapat dosa dua kali lipat.

"Jangan sampai umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam konferensi pers melalui telekonferensi di akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (4/4).

Asrorun melihat ada fenomena penolakan jenazah oleh warga. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.

Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun, merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi COVID-19," ujar Asrorun.

Dia mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini.

Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid. Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang kena dampak, dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

Asrorun menyebut muslim yang menghalangi pemakaman jenazah corona berdosa dua kali. Apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News