Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD

Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman memastikan, pihaknya hanya menjalankan putusan MK terkait aturan pencalonan DPD. ’’Bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang masih kami bahas dua hari ini, mulai kemarin dan dilanjutkan malam ini (26/7),’’ ujar Arief saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Mengenai pendapat Yusril bahwa putusan itu tidak bisa diberlakukan pada 2019, Arief enggan berkomentar lebih lanjut. ’’Nanti kami lihat. Karena putusan itu kan sudah menyebut eksplisit untuk beberapa hal. Kami akan kaji dulu,’’ tambahnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengakui, putusan MK membuat beberapa calon anggota DPD mulai berpikir ulang mengenai kelanjutan pencalonannya. Pihaknya menduga ada beberapa calon anggota DPD yang hendak berupaya pindah menjadi calon anggota DPR. ’’Sudah nanya-nanya mereka (ke KPU),’’ terangnya.

Beberapa opsi mulai muncul meski belum ada keputusan. Misalnya, batasan waktu untuk mundur dari kepengurusan parpol. Atau, bila ingin bertahan di parpol, mereka bisa saja mencabut pendaftarannya di DPD dan mendaftar sebagai anggota DPR. ”Itu boleh saja, kami beri waktu sampai 31 Juli atau selama masa perbaikan,” lanjutnya.

Saat masa perbaikan, ada dua alternatif yang bisa diambil parpol. Melengkapi berkas caleg yang telah didaftarkan atau mengganti caleg yang belum memenuhi syarat. Opsi kedua bisa menjadi jalan alternatif calon anggota DPD asal parpol yang ingin beralih ke DPR. (lum/byu/c7/fat)

 


Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut alias retroaktif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News