Kawanan Perampok Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Lampung, Bravo, Pak Polisi

Kawanan Perampok Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Lampung, Bravo, Pak Polisi
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro. ANTARA/ HO- Polres Cilegon.

Sedangkan,tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba dan tersangka DA (17) yang bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai saat ini masih DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.

Dengan demikian, Polres Cilegon minta dua tersangka lainnya yang masih DPO segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kasus perampokan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News