Kawanan Perampok Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Lampung, Bravo, Pak Polisi
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:30 WIB
Sedangkan,tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba dan tersangka DA (17) yang bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai saat ini masih DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.
Dengan demikian, Polres Cilegon minta dua tersangka lainnya yang masih DPO segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kasus perampokan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Idulfitri, KIEC Bikers Touring Sambil Gelar Baksos
- Peminat Properti di Cilegon Tinggi, Bumi Rakata Asri Bakal Gelar Open House
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- Terseret Arus Banjir di Cilegon, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal Dunia
- Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?
- The Royale Krakatau Hotel Siapkan Fasilitas Baru untuk Memanjakan Pelanggan