Kawasan Ekonomi Harus Jadi Perhatian Khusus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kawasan Ekonomi Harus Jadi Perhatian Khusus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) menggelar diskusi Omnibus Law Seri 8 di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa (3/3) malam. Foto: Dok. Himpuni for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengembangan kawasan ekonomi harus menjadi salah satu klaster penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena hal itu menyangkut banyak aspek, mulai dari investasi, perizinan usaha, buruh, dan sebagainya.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas Airlangga Prof Badri Munir Sukoco, kawasan ekonomi selama ini sering dikaitkan dengan industri manufaktur, di mana nilai tambahnya lebih kecil daripada industri strategis.

"Indonesia butuh industri strategis baru yang menuju pada market creativity innovation. Ini penting, mengingat daya saing Indonesia sudah terjun bebas dari peringkat 34 pada 2014, menjadi 50 di 2019,” ujar Badri pada diskusi Omnibus Law Seri 8 yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni), di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa (3/3) malam.

Badri menilai, daya saing indonesia terjun bebas disebabkan sejumlah faktor. Antara lain, masih rendahnya creative class yang hanya 7,95 persen. Angka ini harus digenjot hingga mencapai 20 persen.

"Bandingkan dengan Singapura, creative class-nya sudah menyentuh 47,3 persen. Pricewaterhouse Coopers (PWC) memprediksi bila mencapai 52,2 persen, Singapura akan menjadi negara dengan penghasilan tertinggi di dunia," ucapnya.

Pembicara lain, Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) Trisilo Ari Setiawan menilai, penerapan omnibus law merupakan refleksi transformasi pemerintah dengan semua stakeholders.

"Harus diakui, soal kawasan ekonomi masih ditemui banyak masalah, utamanya soal digitalisasi. Belum lagi masalah perpajakan, insentif fiskal, transfer knowledge yang terkendala dengan kemampuan sumber daya manusia," tuturnya.

Trisilo juga menilai, setelah pemerintah membangun infrastruktur, maka selanjutnya harus disiapkan level ekonomi baru yang mampu menciptakan peningkatan pendapatan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pengembangan kawasan ekonomi harus menjadi salah satu klaster penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News